Ini Sikap LSF terhadap Poster Film ‘Aku Harus Mati’
  • Berita
  • 07/04/2026
  • 44

Ini Sikap LSF terhadap Poster Film ‘Aku Harus Mati’

Jakarta, 7 April 2026 -- MENYUSUL kontroversi yang terjadi setelah penayangan materi promosi film Aku Harus Mati di baliho di sejumlah daerah, Lembaga Sensor Film Republik Indonesia (LSF RI) berencana menyusun kebijakan baru. Di mana akan dibuat sebuah pedoman untuk pemasangan media promosi film yang berada di ruang publik agar sesuai dengan penggolongan usia untuk semua umur.


“Jadi, tidak ada media promosi film dengan kategori dewasa tapi dipasang di jalan protokol atau mal yang semua orang bisa melihat. Nah, kita ingin yang terbuka untuk umum, klasifikasi usia untuk semua umur,” papar Ketua LSF RI Naswardi, dalam keterangannya, Selasa (7/4/2026).


LSF, paparnya, hanya berfokus kepada tugas dan dan fungsi menilai dan meneliti film,  sementara, persoalan penempatan reklame ada pada instansi lain. Untuk itu, lanjut Naswardi, dalam menyusun kebijakan atas hal itu, pihaknya akan berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri serta pemerintah daerah terkait terkait izin reklame promosi film untuk berpedoman pada Surat Tanda Lulus Sensor (STLS) dan penetapan klasifikasi usia yang ditetapkan.


Naswardi menegaskan, setiap film yang telah mendapatkan STLS, tidak hanya dinilai dari sisi teknis, tapi juga mempertimbangkan aspek perlindungan masyarakat. “LSF sangat prioritas menjadikan literasi tontonan, perlindungan terhadap kelompok rentan. Itu bagian dari prioritas program,” jelasnya. 


Setiap materi, termasuk materi promosi, bisa saja didaftarkan bersamaan, namun bisa juga berbeda waktunya oleh pemilik film. Sementara untuk film Aku Harus Mati, waktu pendaftarannya berbeda-beda dan semuanya ditetapkan penggolongan usianya usia Dewasa (17+).


“Nah, pada saat telah ditetapkan 17 Tahun ke Atas tapi ditempatkan di ruang terbuka, itu jadi catatan untuk pemilik film maupun produser. Karena LSF menetapkan klasifikasinya untuk usia dewasa, sementara kalau di ruang publik kan bisa diakses oleh semua orang, termasuk anak-anak,” beber Naswardi.


Film Aku Harus Mati telah dinyatakan lulus sensor oleh LSF dalam STLS Nomor: 25798/D17/J1/P1.N/08.2030/2025 tertanggal 7 Agustus 2025 untuk penayangan di bioskop dan mulai 2 April 2026. Baliho iklan film garapan sutradara Hestu Saputra tersebut diketahui menuai kontroversi dan diturunkan oleh pihak berwenang di beberapa pemda, seperti Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Jakarta dan Pemerintah Kota Malang, karena dinilai

terlalu provokatif, tidak sensitif terhadap isu kesehatan mental, dan berpotensi memicu ketakutan atau dampak psikis negatif, utamanya bagi anak-anak. (Nuz)