Kunjungi Lembaga Penyiaran, LSF Diskusikan Kesetaraan Regulasi
  • Berita
  • 07/05/2026
  • 26

Kunjungi Lembaga Penyiaran, LSF Diskusikan Kesetaraan Regulasi

Jakarta, 6 Mei 2026 – DARI total 41.104 materi yang masuk ke Lembaga Sensor Film Republik Indonesia (LSF RI) sepanjang 2025, sebagian besar berasal dari industri televisi dengan jumlah 35.196 judul atau hampir 85 persen. Sementara film layar lebar sebanyak 545 judul, dan sisanya berasal dari film festival, jaringan teknologi informatika (JTI), dan kategori lain.


Hal itu diungkapkan Ketua Subkomisi Dialog LSF Widayat S Noeswa saat memaparkan data kinerja penyensoran saat kunjungan LSF ke Transmedia, Jakarta, Rabu (6/5/2026). Khusus untuk TransTV, LSF mencatat volume penyensoran sebesar 3.313 materi, yang menjadikannya dalam peringkat kedua tertinggi di antara seluruh industri televisi nasional, sementara dari Trans7 ada 2.035 materi sensor.


Dari sisi komposisi konten, produksi materi film nasional mendominasi dibanding film impor, baik di Trans TV maupun Trans7. Walaupun, film impor mulai menunjukkan kenaikan di beberapa tahun terakhir, yang menandai dinamika persaingan konten yang semakin kompleks.


Direktur Produksi Trans7 Ikhsan Mohammad menyampaikan bahwa hampir seluruh program Transmedia diproduksi sendiri (in-house) dan tayang hampir setiap hari (stripping), sehingga volume penyensoran yang dibutuhkan sangat tinggi. Di sisi lain, dia menilai ada ketidaksetaraan regulasi antara konten di TV dengan JTI atau platform over the top (OTT), di mana  TV wajib menyensorkan program-program dan iklan berdasarkan  Pasal 47 UU No 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, sedangkan program-program di OTT hingga kini belum memiliki kewajiban yang sama.


"Industri televisi saat ini diawasi oleh empat lembaga: Komdigi (Kementerian Komunikasi dan Digital), KPI (Komisi Penyiaran Indonesia), Dewan Pers, dan KPID. Sementara OTT yang tumbuh signifikan justru tidak terikat kewajiban sensor yang setara. Ini yang membuat persaingan menjadi tidak adil," paparnya.


Menanggapi hal itu, Ketua Subkomisi Hukum dan Advokasi LSF Saptari Novia Stri menjelaskan bahwa Pasal 30 ayat (1) c UU No Tahun 2009 tentang Perfilman telah menyebut pertunjukan film di jaringan teknologi informatika, namun masih bersifat umum tanpa definisi dan mekanisme yang jelas. Untuk itu, pihaknya tengah mempersiapkan 10 pasal usulan untuk revisi. Termasuk pasal yang memperluas kewajiban sensor kepada seluruh konten audiovisual tidak hanya film bioskop dan televisi, tetapi juga platform OTT dan jaringan teknologi informatika.

 

"Harapan kami, konten film di mana pun didistribusikan, baik bioskop, televisi, OTT, wajib disensor dan mendapatkan klasifikasi. Bukan soal nama platformnya, tapi selama itu konten audiovisual yang ditayangkan kepada publik, wajib ada pengawasan," tegas Saptari.


Pertemuan ditutup dengan penyerahan piagam penghargaan dari LSF kepada Trans TV dan Trans7 sebagai apresiasi atas partisipasi aktif dalam layanan sensor tahun 2025. "Jika industri adalah panggung kreativitas, maka sensor bukan tirai yang menutupnya. Melainkan cahaya yang mengarahkan penontonnya dengan bijak," tutup Ketua LSF Naswardi. (Rosalinda/Nuz)