Menguji Kesiapan LSF Bertransformasi dari Sensor ke Klasifikasi
Jakarta, 28 April 2026 – ADA lima isu utama berdasarkan hasil kajian internal Lembaga Sensor Film Republik Indonesia (LSF RI) sebagai bahan masukan bagi penyusunan naskah akademik revisi Undang-undang (UU) Nomor 33 Tahun 2009 tentang Perfilman. Mencakup definisi jaringan teknologi informatika (JTI) yang perlu dipertegas, mengingat 89 persen akses tontonan anak usia 9-18 tahun sudah melalui platform digital; penggolongan usia penonton yang perlu ditambah klasifikasi pada rentang Semua Umur (SU) hingga 13 Tahun ke Atas (13+); perubahan status tarif sensor menjadi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP); transformasi kelembagaan dari lembaga sensor menjadi lembaga klasifikasi; serta penguatan literasi tontonan di masyarakat.
“Lembaga Sensor Film sudah menyiapkan dokumen-dokumen termasuk data dukung untuk proses penyempurnaan naskah akademik ini yang didasarkan kepada hasil penelitian dan kajian dari kaidah-kaidah metodologi yang dapat kami pertanggung jawabkan,” papar Ketua LSF Naswardi dalam diskusi kelompok kerja (pokja) dalam rangka penyusunan naskah akademik revisi UU No 33 Tahun 2009 yang digelar di Kementerian Kebudayaan, Jakarta, Selasa (28/4/2026).
Mayoritas anggota LSF pun, menurutnya, telah menyatakan kesiapan untuk bertransformasi dari lembaga yang tidak lagi pada praktik sensor, tapi juga pada praktik klasifikasi. Walaupun harus dibarengi dengan regulasi dan produk hukum turunan yang lebih eksplisit. Salah satunya dengan menawarkan perubahan nomenklatur nama LSF menjadi Komisi Film Republik Indonesia, dengan tugas utama klasifikasi penonton, bukan lagi penyensoran.
Ketua Badan perfilman Indonesia (BPI) Fauzan Zidni menyambut baik arah transformasi yang diusulkan, mengingatkan revisi UU Perfilman merupakan momentum penting untuk membangun sistem yang lebih responsif terhadap perkembangan zaman. “Dari sensor mandiri menuju klasifikasi, kita rumuskan arah perfilman negeri. Sistem penilaian film harus dipahami sebagai bagian dari tata kelola ekosistem perfilman yang lebih luas yang tidak hanya mengatur tetapi juga mengedukasi,” paparnya.
Sementara Ketua Bidang Kebijakan Publik BPI Rommy Fibri menyoroti industri film yang telah menjadi multiplatform, lintas batas, dan sangat kompleks. “Regulasi masih berbasis sistem terpusat, hanya ada LSF. Kalau mau ngomongin OTT (over the top), pusing kita. Karena pasti rujukannya macam-macam,” katanya.
Ketua LSF periode 2020-2024 tersebut menyebut kondisi ini sebagai ketidaksinkronan struktural: di saat industri sudah berlari jauh, regulasinya masih tertinggal. Untuk itu, dia merekomendasikan model co-regulation atau hybrid regulation, di mana industri melakukan self-rating, sementara lembaga klasifikasi menetapkan pedoman, melakukan audit, dan menjatuhkan sanksi. “Kontrol tidak hilang, tapi menjadi lebih cerdas dan sistemik,” tegasnya. (Rosalinda/Nuz)