LSF: Tarif Sensor Film Relatif Terjangkau
  • Berita
  • 13/06/2026
  • 24

LSF: Tarif Sensor Film Relatif Terjangkau

Denpasar, 12 Juni 2026 -- SETIAP film dan iklan film yang akan diedarkan atau dipertunjukkan kepada publik di ruang publik wajib mendapatkan Surat Tanda Lulus Sensor (STLS) dari Lembaga Sensor Film (LSF). Hal itu sebagaimana diatur secara tegas dalam Pasal 57 ayat (1) Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2009 tentang Perfilman.

 

“Film yang belum disensor dan langsung ditayangkan, seperti di televisi dapat menjadi masalah. KPI maupun KPID dapat menindaklanjutinya, karena lembaga yang berwenang memberikan izin agar film layak tayang hanya LSF,” tegas Ketua Subkomisi Hukum dan Advokasi Lembaga Sensor Film Republik Indonesia (LSF RI) Saptari Novia Stri dalam sambutan dan pembukaan kegiatan Literasi dan Edukasi Hukum Bidang Perfilman dan Penyensoran yang dihadiri oleh para pemangku kepentingan setempat di Denpasar, Bali, dan, Jumat (12/6/2026).

 

Penerbitan STLS sendiri, jelas Saptari, merupakan bentuk perlindungan hukum bagi pembuat film sekaligus jaminan agar konten yang ditayangkan sesuai dengan norma dan nilai yang berlaku di masyarakat.

 

Ketua Komisi II LSF RI Ervan Ismail menyebut STLS menjadi jaminan resmi bahwa film legal untuk diedarkandan aman bagi publik sesuai penggolongan usianya. “Ada kepastian dan perlindungan hukum (legalitas). STLS adalah bukti sah dari negara melalui LSF bahwa film Anda telah mematuhi Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2009 tentang Perfilman,” ujarnya.

 

Bentuk perlindungan hukum yang diberikan adalah adanya pendampingan dan advokasi dari LSF. Termasuk jika timbul gejolak atau protes dari kelompok masyarakat tertentu di kemudian hari, di mana LSF dapat bertindak sebagai mediator atau pemberi keterangan ahli. “LSF akan mengadvokasi bahwa film tersebut telah melalui telaah negara dan dinyatakan layak edar,” jelas Ervan.

 

Untuk mendapatkan STLS yang diterbitkan LSF, pemilikfilm, seperti dijelaskan oleh Ketua Subkomisi Publikasi LSF Nusantara Husnul Khatim Mulkan, bisa menggunakan aplikasi Sistem Administrasi Penyensoran Berbasis Elektronik (e-SiAS). Melalui sistem elektronik tersebut, seluruh proses sensor film dilakukan secara daring, mulai pendaftaran akun, unggah materi film, pembayaran tarif, hingga terbitnya STLS, semuanya bisa diselesaikan dari wilayah masing-masing di Tanah Air.

 

“Dengan e-SiAS, proses bisa selesai maksimal tiga hari kerja. Ini jauh lebih efisien. Tarif sensor pun relatif terjangkau, bahkan, untuk keperluan pendidikan, seperti yang biasa dilakukan teman-teman dari kampus atau SMA, tarif yang diberlakukan jauh lebih murah,” tegas Nusantara. (Nuz)