LSF Gelar Uji Publik Standar Layanan 2026
Jakarta, 3 November 2026 – UNTUK memperkuat komitmen Lembaga Sensor Film Republik Indonesia (LSF-RI) dalam meningkatkan kualitas pelayanan penyensoran, LSF menggelar uji public standar layanan tahun 2026 dengan menghadirkan perwakilan Kementerian Kebudayaan, perusahaan perfilman dan lembaga penyiaran, institusi pendidikan, serta komunitas perfilman, di Jakarta, Selasa, (3/11/2026).
Ketua LSF, Naswardi, menegaskan bahwa pelayanan LSF tidak hanya berorientasi pada penerbitan Surat Tanda Lulus Sensor (STLS), tetapi juga mendukung kebutuhan pelaku perfilman dan perkembangan industri film nasional. Untuk itu, kecepatan, aksesibilitas, keterbukaan, dan akuntabilitas menjadi aspek penting yang terus diupayakan, termasuk melalui digitalisasi serta penyediaan layanan yang lebih inklusif bagi penyandang disabilitas.
Naswardi mengajak peserta berpartisipasi aktif memberikan masukan terhadap standar pelayanan yang telah disusun sebagai bahan evaluasi dan pembenahan. Dalam diskusi, peserta menyampaikan sejumlah masukan terkait pelaksanaan pelayanan, di antaranya mengenai jangka waktu penyelesaian, kejelasan persyaratan administrasi, serta kemudahan akses terhadap kanal pengaduan.
Sementara itu, Ketua Komisi I LSF-RI, Tri Widyastuti Setyaningsih menjelaskan bahwa evaluasi pelayanan turut berfokus pada penyempurnaan aplikasi e-SiAS, khususnya efisiensi fitur bagi pengguna dan peningkatan keamanan sistem. Tri Widyastuti juga menyoroti potensi pengembangan e-SiAS untuk mengolah arsip dan data perfilman yang dimiliki LSF, sehingga dapat dimanfaatkan untuk memetakan perkembangan industri perfilman. “Harapan saya, semoga e-SiAS masih akan bisa berlanjut menjadi pengolahan data internal terlebih dahulu. Setelah nanti kuat di internal, nanti dapat diintegrasikan dengan kementerian dan lembaga lain,” ujar Tri Widyastuti.
Ketua Tim Kerja Fasilitasi Penyensoran, Intan Rukma Isriana, berharap evaluasi ini dapat mewujudkan pelayanan penyensoran film dan iklan film yang semakin baik. “Standar pelayanan LSF yang ingin diwujudkan adalah pelayanan penyensoran film dan iklan film yang semakin cepat, mudah, transparan, akuntabel, dan berkualitas,” ujar Intan. (Devi Risma Amalia/Tin)