LSF Gelar Diskusi Pakar Bersama BPOM
  • Berita
  • 02/11/2026
  • 21

LSF Gelar Diskusi Pakar Bersama BPOM

Jakarta, 02 November 2026- IKLAN merupakan salah satu objek materi yang harus melalui proses penyensoran, termasuk iklan produk tembakau dan turunannya serta iklan obat-obatan. Dalam menetapkan klasifikasi usia, Lembaga Sensor Film Republik Indonesia (LSF-RI),  menyesuaikan penilaian dengan regulasi yang berlaku, baik peraturan pemerintah, peraturan Menteri Kesehatan, maupun ketentuan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).


 “Dalam konteks penyensoran, khususnya untuk produk tembakau dan turunannya, kita perlu mengikuti regulasi-regulasi yang baru dalam menetapkan klasifikasi usia iklan produk tembakau menyesuaikan dengan ketentuan yang ada dalam regulasi tersebut, termasuk produk turunannya dan produk lain yang sejenis, untuk itu penyensor, anggota dan Tenaga Sensor perlu mengupdate pengetahuannya,” ujar Ketua LSF-RI, Naswardi dalam diskusi pakar bersama BPOM di Jakarta, Senin (2/11/2026).


Diskusi menghadirkan, Direktur Pengawasan Keamanan, Mutu dan Ekspor Impor Obat, Narkotika, Psikotropika, Prekursor dan Zat Adiktif BPOM, Nova Emelda, yang memberikan pemaparan secara daring. Materi yang disampaikan meliputi perkembangan regulasi pengawasan iklan obat, ketentuan produk tembakau dan rokok elektronik, serta kriteria yang perlu diperhatikan dalam materi iklan.


Ketua Subkomisi Penyensoran LSF-RI, Hardi Artomo selaku penanggung-jawab kegiatan, menyatakan pentingnya kerja sama dengan BPOM dalam mendukung proses penilaian materi film dan iklan film yang berkaitan dengan obat, makanan, serta produk tembakau dan turunannya. “LSF-RI  harus ada kerja sama dengan BPOM. Kita perlu masukan-masukan dari BPOM untuk menjelaskan dan menyelaraskan penilaian yang kita lakukan. Terutama dalam memahami perkembangan produk turunan tembakau dan nikotin, termasuk produk yang digunakan untuk membantu seseorang berhenti merokok. Penjelasan ini menjadi sangat penting untuk diketahui oleh tenaga sensor,” ujar Hadi Artomo.


Melalui kegiatan ini, Hadi Artomo  berharap wawasan yang diperoleh dapat memperkuat kompetensi anggota dan tenaga sensor dalam menjalankan tugas penyensoran secara cermat dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pemahaman terhadap regulasi dan karakteristik produk diharapkan dapat mendukung ketepatan penilaian, penetapan klasifikasi usia, serta penerbitan Surat Tanda Lulus Sensor (STLS) sebagai bagian dari upaya perlindungan masyarakat melalui tayangan yang bertanggung jawab. (Adiba Syaidatun Nisa/Tin)

Mama Culla