
Siaran Pers Peluncuran Situs Resmi LSF
LSF Luncurkan Situs Resmi yang Ramah Disabilitas dan Inklusif
Jakarta, 7 Agustus 2025
Lembaga Sensor Film Republik Indonesia (LSF RI), Kamis (7/8/2025), meluncurkan situs resminya yang telah diperbarui https://lsf.go.id/ dengan tema "Situs Ramah Disabilitas dan Inklusif". Langkah ini merupakan bagian dari komitmen menghadirkan layanan publik yang inklusif, ramah pengguna, dan mudah diakses oleh seluruh lapisan masyarakat, termasuk penyandang disabilitas.
Situs ini dirancang untuk mengakomodasi kebutuhan aksesibilitas digital, agar setiap pengguna tanpa terkecuali, dapat memperoleh informasi yang valid, utuh, serta berkualitas mengenai penyensoran film dan iklan film di Indonesia. Menghadirkan sejumlah fitur aksesibilitas unggulan yang dapat diakses oleh pengguna dengan berbagai ragam disabilitas, antara lain :
- Pengaturan Kontras Warna: Menyediakan opsi kontras tinggi, latar belakang gelap/terang, serta kombinasi warna ramah disabilitas penglihatan (low vision dan defisiensi penglihatan warna).
- Pembesaran dan Penyesuaian Ukuran Teks: Memungkinkan pengguna memperbesar atau memperkecil ukuran teks sesuai kebutuhan visual tanpa mengganggu tata letak.
- Penyorotan Tautan (Highlight Links): Fitur ini menyoroti seluruh tautan dalam laman dengan warna atau garis bawah mencolok agar lebih mudah dikenali.
- Fokus pada Elemen yang Sedang Dipilih: Saat pengguna menavigasi dengan papan ketik atau pembaca layar, elemen aktif akan ditandai secara visual agar jelas terlihat.
- Mode Tampilan Ramah Disleksia (Dyslexia Friendly Font): Mengganti font menjadi jenis huruf yang ramah bagi penyandang disleksia untuk membantu kelancaran membaca.
- Tampilan Bebas Gangguan (Reading Guide & Line Focus): Menambahkan garis bantu atau fokus baris demi baris untuk membantu pengguna dengan gangguan konsentrasi atau neurodivergent.
- Navigasi Keyboard Penuh: Seluruh widget (gawit) dan elemen laman dapat diakses melalui tombol papan ketik (tab, enter, panah), tanpa perlu menggunakan tetikus.
- Ketua LSF Dr. Naswardi, MM, ME, dalam sambutannya menyebut pihaknya berkomitmen untuk memastikan bahwa semua orang tanpa terkecuali, memiliki kesempatan yang sama untuk berpartisipasi dalam berbagai kehidupan. Selaras dengan kebijakan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) dan nilai-nilai kebudayaan yang menjunjung kesetaraan.
“Karena itu, LSF membangun situs ramah disabilitas untuk kemudahan akses bagi semua untuk menyebarkan informasi valid tentang perfilman yang sudah menjadi bagian dari kehidupan masyarakat secara berkelanjutan,“ paparnya.
Komisioner Komisi Nasional Disabilitas (KND) Kikin P Tarigan S, S.P., M.M, M.Pd, mengapresiasi upaya LSF dalam menjangkau kelompok rentan, termasuk disabilitas dalam setiap aspek kehidupan. “Termasuk dunia perfilman yang saat ini sedang berkembang pesat, juga harus bisa dinikmati oleh penyandang disabilitas,” ungkapnya.
Sementara Sekretaris Jenderal Kementerian Kebudayaan Republik Indonesia Prof. Dr. Bambang Wibawarta, S.S., M.A dalam sambutannya menyebut, sebagai kementerian baru, pihaknya selalu berupaya untuk melibatkan semua pihak dalam berbagai aspek. “Sebagai upaya mewujudkan kehidupan berbudaya yang setara, Kementerian Kebudayaan mendukung penuh Lembaga Sensor Film untuk mewujudkan pelayanan lembaga negara yang ramah disabilitas,” jelasnya.
LSF RI merupakan lembaga negara yang bersifat tetap dan independen. Lembaga ini bertugas untuk menilai kelayakan film dan iklan film sebelum diedarkan dan/atau dipertunjukkan kepada khalayak umum. Kebijakan filtrasi, penilaian, serta penelitian terhadap konten perfilman sebelum diedarkan dan dipertunjukkan merupakan bagian dari upaya untuk melindungi masyarakat serta mewujudkan hak masyarakat untuk mendapatkan konten perfilman yang bermutu dan berkualitas
Penyensoran film merupakan amanat dari Pasal 57 Undang-undang (UU) Nomor 33 Tahun 2009 tentang Perfilman, di mana setiap film dan iklan film yang akan diedarkan dan pertunjukan wajib mendapatkan Surat Tanda Lulus Sensor (STLS) dari LSF. Untuk meningkatkan kesadaran pelaku kegiatan perfilman dalam memilah, memilih, dan menentukan film yang akan dibuat, diedarkan, serta dipertunjukkan kepada masyarakat, LSF melakukan kegiatan literasi penyensoran sebagai bagian dari upaya menjaga agar produksi, peredaran, dan pertunjukan film sesuai dengan peraturan/kebijakan di Indonesai. Dengan tujuan utama untuk melindungi masyarakat dari dampak negatif mengkonsumsi film dan iklan film.
Lembaga Sensor Film Republik Indonesia
Situs: https://lsf.go.id/
Instagram/X/TikTok: @lsf_ri
Facebook: Lembaga Sensor Film Republik Indonesia
YouTube: Lembaga Sensor Film RI
Narahubung: 0856 183 6481 (Intan RI)