LSF Luncurkan Maskot, Telop, dan Iklan Layanan Masyarakat Baru
  • Siaran Pers
  • 11/12/2025
  • 65

LSF Luncurkan Maskot, Telop, dan Iklan Layanan Masyarakat Baru


Jakarta, 11 Desember 2025

MASIH menggunakan badak Jawa (rhinoceros sondaicus) sebagai maskot, hanya saja jika sebelumnya menggunakan karakter badak jantan, untuk maskot terbaru Lembaga Sensor Film Republik Indonesia (LSF RI) menampilkan sosok badak betina.


Mengusung nama Mama Culla yang merupakan akronim dari MAsyarakat sensor MAndiri: Sadar dan Cerdas Untuk MemiLah-MemiLih Film sesuai Klasifikasi UsiA, karakter ini digambarkan sebagai sosok ibu milenial (gen Y) yang dekat dengan keseharian masyarakat, khususnya orangtua muda, untuk mengingatkan pentingnya memilih tontonan yang sesuai usia.


Terinspirasi dari filosofi induk badak Jawa dalam melindungi anaknya, maskot LSF baru ini merepresentasikan peran seorang ibu yang penuh kepedulian, protektif, dan bijak.


“Sekaligus sebagai maskot gerakan nasional budaya sensor mandiri, yang memiliki filosofi dan makna perlindungan untuk kelompok rentan, khususnya anak-anak dari tontonan yang bermuatan isu-isu sensitif,“ ungkap Ketua LSF RI Naswardi saat peluncuran maskot baru LSF di The Club Djakarta Theater, Jakarta, Kamis (11/12/2025).


Selain itu, mulai 1 Januari 2026, penonton film bioskop di seluruh Indonesia akan menikmati  film dengan telop sebagai informasi klasifikasi usia yang baru untuk empat penggolongan usia penonton yang dikemas ulang.


Melibatkan empat intellectual property (IP) lokal yang sudah cukup dikenal masyarakat, yaitu karakter Funcican (untuk telop klasifikasi usia SU), karakter Si Nopal (untuk telop klasifikasi usia R13), karakter Emak-Emak Matic (untuk telop klasifikasi usia D17), dan karakter Si Juki (untuk telop klasifikasi usia D21).


Naswardi melanjutkan, pihaknya akan terus berkomitmen pada perbaikan indeks kualitas literasi tontonan dengan menghadirkan konten literasi tidak hanya di bioskop. “Tetapi juga di ruang publik, melalui penayangan iklan layanan masyarakat  pada fasilitas transportasi publik, seperti kereta api, platform media OTT (over-the-top), media sosial dan ruang publik lainnya,” jelasnya.


Lembaga Sensor Film Republik Indonesia (LSF RI) merupakan lembaga negara yang bersifat tetap dan independen dengan tugas menilai kelayakan film dan iklan film sebelum diedarkan dan/atau dipertunjukkan kepada khalayak umum. Sementara penyensoran film merupakan amanat dari Pasal 57 Undang-Undang (UU) Nomor 33 Tahun 2009 tentang Perfilman, di mana setiap film dan iklan film yang akan diedarkan dan pertunjukan wajib mendapatkan Surat Tanda Lulus Sensor (STLS) dari LSF.


Lembaga Sensor Film Republik Indonesia

Situs: https://lsf.go.id/

Instagram/X/TikTok: @lsf_ri

Facebook: Lembaga Sensor Film Republik Indonesia

YouTube: Lembaga Sensor Film RI

Narahubung: Waluyo Jati (08117979769)