LSF Anugerahi Juara Lomba Cipta Lagu Anak dan Resmikan LSF Corner
Jakarta, 19 Desember 2025
SEBANYAK empat orang pemenang Lomba Cipta Lagu Anak (LCLA) Lembaga Sensor Film 2025 dianugerahi hadiah dengan nilai total Rp100 juta dalam sebuah kegiatan yang digelar di kantor LSF, Jakarta, Jumat (19/12/2025).
Mereka adalah Halimpusada Family dengan lagu Sesuaikan Usiamu yang menjadi Juara I, Ayah Ari dan Ruby dengan lagu berjudul Bila Salah Tontonanmu sebagai Juara II, Yoga Adhianto dengan lagu Mari Kita Memilah sebagai Juara III, dan Nova Nur Syant dengan lagu Ayo Peduli Sensor Mandiri yang menjadi Juara Favorit.
Karya-karya mereka terpilih dari hasil kurasi panitia terhadap 114 materi lagu yang dikerucutkan menjadi 52 materi, hingga akhirnya terpilih para pemenang berdasarkan penilaian para juri yang terdiri dari penyanyi cilik era 1970-an Adi Bing Slamet, penyanyi dan psikolog Tika Bisono, serta produser musik senior Jan Djuhana.
Lomba bertema “Cerdas Memilah dan Memilih Tontonan” ini digelar LSF sebagai bentuk kampanye kreatif dan edukatif yang ramah anak. Lagu anak diharapkan menjadi media yang efektif dalam menyampaikan pesan moral dan edukasi kepada anak-anak di era digital yang membuat semakin mudahnya akses berbagai jenis tontonan melalui media televisi, platform digital, dan media sosial.
“Lomba cipta lagu ini bukan semata sebagai ajang kompetisi, tetapi lebih pada proses pelibatan masyarakat, khususnya seniman pencipta lagu dalam Gerakan Nasional Budaya Sensor Mandiri (GNBSM),” papar Ketua Panitia LCLA LSF 2025 Kuat Prihatin.
Usai penganugerahan LCLA, digelar peresmian LSF Corner, sebuah museum mini dan pusat edukasi publik yang berada di area lobi gedung LSF. Menampilkan sejumlah dokumentasi perjalanan perfilman Indonesia, arsip sensor film dari berbagai masa, perangkat kerja sensor, serta profil tokoh-tokoh yang berperan dalam dunia penyensoran dan perfilman nasional.
Selain ruang pamer dan instalasi seni tentang penggolongan usia penonton, khususnya terkait kriteria film Semu Umur (SU), Film Remaja 13+ (R13), Dewasa 17+ (D17) dan Dewasa 21+ (D21) atau menjadi Pusat Gerakan Nasional Budaya Sensor Mandiri, Menonton Sesuai Usia.
Ruang yang berada di lantai dasar LSF ini, seperti dijelaskan Ketua LSF Naswardi, diperuntukkan sebagai ruang dialog bagi pelaku kegiatan dan pelaku usaha perfilman dalam layanan peninjauan, penyensoran dan penetapan penggolongan usia film oleh LSF. “Sehingga sensor tidak lagi dimaknai secara sempit sebagai bentuk pembatasan atas karya kreatif,” ungkapnya.
LSF Corner juga menyediakan akses sumber referensi bagi penonton, dengan hadirnya panduan film, menjadi instrumen untuk melindungi anak-anak sebagai kelompok rentan, agar terhindar dari paparan konten sensitif, baik pornografi, kekerasan, narkotika, perjudian, perendahan harkat martabat kemanusiaan, Suku Agama, Ras, dan Antargolongan (SARA) dan perbuatan melawan hukum.
Lembaga Sensor Film Republik Indonesia (LSF RI) merupakan lembaga negara yang bersifat tetap dan independen dengan tugas menilai kelayakan film dan iklan film sebelum diedarkan dan/atau dipertunjukkan kepada khalayak umum. Sementara penyensoran film merupakan amanat dari Pasal 57 Undang-Undang (UU) Nomor 33 Tahun 2009 tentang Perfilman, di mana setiap film dan iklan film yang akan diedarkan dan pertunjukan wajib mendapatkan Surat Tanda Lulus Sensor (STLS) dari LSF.
Lembaga Sensor Film Republik Indonesia
Situs: https://lsf.go.id/
Instagram/X/TikTok: @lsf_ri
Facebook: Lembaga Sensor Film Republik Indonesia
YouTube: Lembaga Sensor Film RI
Narahubung: Waluyo Jati (08117979769)