Budayakan Sensor Mandiri, LSF Gelar Lomba Cipta Lagu Anak Nasional 2025
  • Siaran Pers
  • 29/09/2025
  • 4

Budayakan Sensor Mandiri, LSF Gelar Lomba Cipta Lagu Anak Nasional 2025


Jakarta, 29 September 2025

            MENGANGKAT tema “Cerdas Memilah dan Memilih Tontonan”, Lembaga Sensor Film Republik Indonesia (LSF RI) menggelar Lomba Cipta Lagu Anak Nasional 2025. Sebagai bentuk kampanye kreatif dan edukatif yang ramah anak, yang juga bagian dari Gerakan Nasional Budaya Sensor Mandiri (GNBSM).


Dalam konteks ini, LSF mengajak anak menjadi jembatan antara tradisi budaya anak-anak yang telah berlangsung sejak lama dengan dunia media massa dan teknologi yang terus berkembang. Mengingat lewat lirik yang sederhana dan musik yang menyenangkan, pesan-pesan positif dapat ditanamkan secara lebih menyenangkan dan membekas.


“Oleh karena itu, kegiatan ini dirancang dalam bentuk lomba pembuatan lagu anak dengan melibatkan para profesional musik,“ ungkap ketua LSF RI Naswardi dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Senin (29/9/2025).


Pendaftaran Lomba Cipta Lagu Anak dibuka mulai 29 September hingga 6 November 2025, dengan persyaratan berstatus pelajar atau mahasiswa berusia 15 hingga 25 tahun. Peserta bisa mengisi pendaftaran lewat formulir yang disediakan panitia di https://bit.ly/LombaCiptaLaguAnakLSF2025, dengan melampirkan kartu pelajar/mahasiswa dan surat pernyataan orisinalitas karya bermeterai.


Karya dapat didaftarkan secara individu maupun kelompok, maksimal terdiri dari empat orang. Karya harus menggunakan lagu jingle resmi LSF sebagai acuan dasar yang diunggah akun YouToube peserta dan potongannya ke akun TikTok peserta, dengan tagar #LombaCiptaLaguAnak, #LembagaSensorFilm, #GerakanNasionalBudayaSensorMandiri, #GNBSM.


Melalui Lomba Cipta Lagu Anak Nasional diharapkan mampu menanamkan nilai-nilai positif dan kreativitas pada generasi muda lewat karya yang edukatif, inspiratif, dan menyenangkan.


LSF RI merupakan lembaga negara yang bersifat tetap dan independen dengan tugas menilai kelayakan film dan iklan film sebelum diedarkan dan/atau dipertunjukkan kepada khalayak umum. Sementara penyensoran film merupakan amanat dari Pasal 57 Undang-undang (UU) Nomor 33 Tahun 2009 tentang Perfilman, di mana setiap film dan iklan film yang akan diedarkan dan pertunjukan wajib mendapatkan Surat Tanda Lulus Sensor (STLS) dari LSF.


Lembaga Sensor Film Republik Indonesia

Situs: https://lsf.go.id/

Instagram/X/TikTok: @lsf_ri

Facebook: Lembaga Sensor Film Republik Indonesia

YouTube: Lembaga Sensor Film RI

Narahubung: 08117979769 (Waluyo Jati)