LSF Ajak Komunitas Film di JAFF 2025 Pahami Penyensoran
Yogyakarta, 6 Desember 2025 --- Salah satu bagian yang digelar dari kegiatan Jogja-Network for the Promotion of Asian Cinema Asian Film Festival (JAFF) 2025 adalah Community Forum yang dihadiri perwakilan komunitas film dari seluruh Indonesia.
Dalam perhelatan yang digelar di Yogyakarta selama sepekan mulai 29 November itu, Lembaga Sensor Film (LSF) memberikan penjelasan tentang regulasi Undang-undang (UU) Nomor 33 Tahun 2009 tentang Perfilman serta mekanisme penyensoran dan pembuatan akun administrasi penyensoran e-SiAS.
Dihadiri oleh perwakilan komunitas film dari seluruh Indonesia, sebagian besar peserta mengaku telah memahami empat penggolongan usia, yaitu Semua Umur (SU), 13 Tahun ke Atas, 17 Tahun ke Atas, dan 21 Tahun ke Atas.
Hanya saja, terjadi kendala dalam menjembatani antara idealisme, pesan cerita, kreativitas, dan visual yang disampaikan agar dapat diterima dengan baik dan benar oleh penonton yang dituju.
Untuk itu, Ketua Subkomisi Data dan Informasi LSF Dewi Rahmarini berpesan sebagaimana halnya komunikasi, maka pembuat film harus mengirimkan pesan dengan baik kepada targetnya. “Karena itu harus jelas tujuan pembuatannya, agar dapat diterima di audiens yang kita tuju sesuai klasifikasi usia," ungkapnya.
Sementara Ketua Komisi I LSF Tri Widyastuti Setyaningsih menyampaikan bahwa LSF memiliki tugas mengawal masyarakat dari dampak negatif tontonan. “Kami selalu mengingatkan untuk bijak dalam memilah dan memilih tontonan,” tegasnya.
Lebih jauh, LSF mengingatkan pentingnya kolaborasi dan relasi yang baik tentu akan menghasilkan karya dan keberlangsungan yang baik juga. Kehadiran sebuah karya film yang baik akan merepresentasikan nilai-nilai moral, budaya, dan karakter bangsa sekaligus menjadi etalase keberagaman kekayaan budaya yang sangat ditunggu. (Dew/Nuz)