TENAGA SENSOR PERIODE 2020-2024 DITUNTUT UNTUK LEBIH PROFESIONAL DAN BERINTEGRITAS
Jakarta – Berdasarkan hasil seleksi Tenaga Sensor Lembaga Sensor Film (LSF) yang telah dilaksanakan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, panitia seleksi telah menetapkan 34 orang tenaga sensor LSF periode 2020-2024. Para tenaga sensor tersebut telah dilantik oleh Ketua Lembaga Sensor Film Dr. Ahmad Yani Basuki, M.Si pada Kamis, (20/2) di Gedung Film, Jakarta Selatan. Tenaga sensor yang telah dilantik ini merupakan periode kedua berdasarkan Undang-Undang No 33 Tahun 2009.
Dalam kata sambutannya Ketua LSF mengatakan bahwa keberadaan Lembaga Sensor Film merupakan salah satu wujud komitmen dan kesungguhan pemerintah dan negara dalam melindungi warga negaranya dari pengaruh negatif film dan iklan film, juga sekaligus dalam mendorong kemajuan dan produktivitas film nasional yang lebih baik, lebih berkualitas dan berdaya saing. Oleh karena itu para Anggota LSF, Tenaga Sensor, dan Karyawan Sekretariat LSF harus meyakini bahwa berada di Lembaga Sensor Film merupakan sebuah anugerah yang pada hakekatnya adalah amanah yang berupa tantangan sekaligus peluang untuk bagaimana dapat bersama mengemban tugas mulia ini dengan sebaik-baiknya.
“Kepada tenaga sensor yang baru dilantik saya harap dapat segera memahami dan menyesuaikan diri dengan tugas dan fungsi yang harus dipikulnya. Para tenaga sensor baru ini harus mampu membangun sinergi dengan sesama tenaga sensor, Anggota LSF, dan Sekretariat LSF sebagai bagian dari satu kesatuan pelaksana tugas LSF,” demikian disampaikan Ketua LSF dalam sambutannya. Sementara kepada Tenaga Sensor LSF periode 2015-2019 yang telah purna tugas, Ketua LSF menyampaikan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya atas dedikasi dan tanggung jawab selama mengemban amanah sebagai tenaga sensor di Lembaga Sensor Film.
Dalam pelaksanaan tugas, para tenaga sensor dituntut untuk mampu bekerja secara professional dan berintegritas demi menghadirkan keadilan dan kepastian hukum dalam dunia perfilman, lebih khusus dalam pelaksanaan tugas sensor film.
“Dalam melaksanakan tugas penyensoran, tenaga sensor akan menilai dan menetapkan kelayakan suatu film untuk ditonton oleh masyarakat. Karena itu mereka harus benar-benar mempedomani azas, fungsi, dan tujuan perfilman,” harap Ketua LSF. (*)
Jakarta, 20 Februari 2020
Lembaga Sensor Film Republik Indonesia
Laman: lsf.go.id
Twitter: twitter.com/lsf_ri
Instagram: Instagram.com/lsf_ri
Facebook: fb.com/lembagasensor.RI