Sampaikan Laporan Kinerja 2025
  • Siaran Pers
  • 28/01/2026
  • 67

Sampaikan Laporan Kinerja 2025

Jakarta, 28 Januari 2026

SEPANJANG 2025 Lembaga Sensor Film Republik Indonesia (LSF RI) telah  menerbitkan sebanyak 41.092 Surat Tanda Lulus Sensor (STLS). Hal itu terungkap saat digelarnya Konferensi Pers Laporan Kinerja Tahun 2025 bertema “Transformasi Sensor Memajukan Perfilman Nasional” di Jakarta, Rabu (28/1/2026).


Sebanyak 545 judul film layar lebar telah disensor, yang didominasi film nasional sebanyak 270 judul berbanding film impor sebanyak 275 judul. Berdasarkan distribusi penggolongan usia, kategori Remaja (13+) berada di urutan teratas (46,96 persen), disusul kategori Semua Umur (SU) (29,50 persen) dan Dewasa 17+ (22,66 persen).


Meskipun mayoritas materi sensor dinyatakan lulus, namun LSF juga tetap menjalani fungsi pengawasan secara ketat dengan memberi status "Tidak Lulus Sensor" terhadap 12 judul film. “Hal ini sebagai bentuk perlindungan terhadap potensi dampak negatif konten yang melanggar ketentuan hukum dan norma,“ jelas Ketua LSF RI Naswardi.


Lonjakan permohonan sensor hingga dua kali lipat terjadi pada materi film untuk Jaringan Teknologi Informatika atau over-the-top (OTT) seperti Netflix, Disney+, Vidio, Viu, dan lain-lain. Di sisi lain, materi tayangan televisi (free-to-air) mengalami tren penurunan volume penyensoran. LSF menganalisisnya sebagai dampak dari tekanan ekonomi industri penyiaran konvensional dan migrasi pengiklan serta penonton ke platform digital.    


Produksi film dan iklan nasional menunjukkan ketahanan yang kuat dengan kontribusi sebesar 23.462 judul (63,57 persen), melampaui materi impor dengan 13.452 judul (36,43 persen). Secara tingkat kepatuhan pemilik film terhadap kriteria sensor sangat tinggi, di mana 99,77 persen materi dinyatakan lulus tanpa revisi.


Secara penguatan regulasi, LSF berhasil menerbitkan Peraturan LSF Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pedoman dan Mekanisme Penyensoran, selain aktif dalam penyusunan Naskah Akademik revisi UU Nomor 33/2009 tentang Perfilman guna merespons kekosongan hukum pada platform digital (JTI/OTT), dan harmonisasi klasifikasi usia dengan lembaga lain.


Di tahun ini digelar Anugerah LSF 2025 yang menjadi puncak apresiasi bagi karya yang patuh pada budaya sensor. Di mana saat penayangan langsung di Lembaga Penyiaran Televisi Indosiar mendapat TV rating 4,2 dan share 19,2.


Selain juga menggelar Lomba Cipta Lagu Anak bertema sensor mandiri dan integrasi pendidikan dengan mempersiapkan infrastruktur edukasi berupa buku panduan sosialisasi bagi guru untuk tingkat PAUD hingga SMP sebagai upaya internalisasi nilai sejak dini.


Dalam hal menginisiasi dan mengawal Gerakan Nasional Budaya Sensor Mandiri (GNBSM), LSF menggelar interaksi langsung melalui diskusi terpumpun lewat LSF Goes to School, dan LSF Goes to Campus dengan menjangkau 12.949 peserta, melampaui target awal sebesar 11.050 orang.


Pada 2025, LSF juga melakukan terobosan dengan memasang iklan layanan masyarakat (ILM) digital di 378 gerbong KRL Commuter Line, yang menjangkau sekitar 1,05 juta orang setiap harinya.


Selain itu, modernisasi publikasi dan akses informasi sebagai bagian dari transparansi dan akuntabilitas publik juga dilakukan LSF dengan membangun ulang situs resmi https://lsf.go.id/ lewat format yang lebih modern dan ramah disabilitas. Termasuk memperbarui rancangan dan data layanan Pejabat Pengelola Informasi, dan Dokumentasi (PPID), sehingga ikut mengantarkan LSF untuk pertama kalinya menerima Anugerah Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dengan kategori Informatif dengan nilai 91,43 berdasarkan hasil Monev 2025.


Secara umum, LSF menilai kemajuan perfilman merupakan kontribusi nyata dari inovasi dan transformasi sensor. “Baik pada aspek regulasi, program, kegiatan dan pelayanan, dengan indikator capaian pada 2025,” tutup Naswardi.


Lembaga Sensor Film Republik Indonesia (LSF RI) merupakan lembaga negara yang bersifat tetap dan independen dengan tugas menilai kelayakan film dan iklan film sebelum diedarkan dan/atau dipertunjukkan kepada khalayak umum. Sementara penyensoran film merupakan amanat dari Pasal 57 Undang-Undang (UU) Nomor 33 Tahun 2009 tentang Perfilman, di mana setiap film dan iklan film yang akan diedarkan dan pertunjukan wajib mendapatkan Surat Tanda Lulus Sensor (STLS) dari LSF.



Lembaga Sensor Film Republik Indonesia

Situs: https://lsf.go.id/

Instagram/X/TikTok: @lsf_ri

Facebook: Lembaga Sensor Film Republik Indonesia

YouTube: Lembaga Sensor Film RI

Narahubung: Waluyo Jati (08117979769)