LSF Gelar “LSF Goes to Campus” di Bandung
Penyensoran film merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2009 tentang Perfilman, dimana setiap film yang akan diedarkan dan pertunjukkan wajib mendapatkan Surat Tanda Lulus Sensor dari Lembaga Sensor Film. Kebijakan filtrasi, penilaian dan penelitian terhadap konten perfilman sebelum diedarkan dan dipertunjukan, merupakan bagian dari upaya untuk melindungi masyarakat dan mewujudkan hak masyarakat untuk mendapatkan konten perfilman yang bermutu dan berkualitas.
Untuk memastikan bahwa film yang diedarkan untuk dikonsumsi masyarakat adalah film yang layak dan sesuai dengan budaya bangsa serta tidak mengandung unsur-unsur yang bisa merusak kehidupan berbangsa dan bernegara, maka perlu ada mekanisme penelitian dan penilaian terhadap film sebelum dipertunjukan kepada publik, dengan tujuan agar masyarakat mendapatkan perlindungan dan hak untuk memperoleh film yang bermutu.
Perkembangan teknologi informasi yang sangat pesat, berpengaruh besar terhadap peredaran dan pertunjukan film, dimana film saat ini tidak hanya disaksikan melalui layar bioskop dan televisi, namun dapat diakses melalui internet, platform digital dan media sosial. Sehingga akses masyarakat terhadap film semakin mudah, tidak lagi dibatasi oleh tempat dan waktu. Sehingga masyarakat memiliki potensi mengakses konten perfilman yang tidak sesuai dengan klasifikasi usianya.
Film tentu tidak tepat, bila ditonton tidak sesuai dengan kategori penggolongan usianya, karena film yang diperuntukan bagi orang dewasa tidak tepat bila di tonton oleh anak-anak. Film yang mengandung pornografi, kekerasan, perjudian, pelecehan, perendahan terhadap harkat dan martabat serta penodaan terhadap agama dan kemanusiaan, tentu akan memberikan dampak yang tidak baik, apabila ditonton oleh penonton yang tidak sesuai dengan penggolongan usianya.
Lembaga Sensor Film (LSF) menyadari secara penuh, bahwa upaya untuk melindungi tontonan masyarakat, tidak hanya cukup dengan kebijakan Surat Tanda Lulus Sensor. Masyarakat dan publik perlu mendapatkan pendidikan dan pengetahuan terhadap film, melalui penguatan fungsi literasi, sehingga masyarakat memiliki kepedulian dan kesadaran untuk menonton film sesuai dengan klasifikasi usia dan peruntukkannya.
Untuk menguatkan fungsi literasi masyarakat dalam aspek Perfilman dan meningkatkan minat masyarakat dalam menonton film nasional, maka Lembaga Sensor Film telah mencanangkan Gerakan Nasional Budaya Sensor Mandiri (GNBSM) yaitu gerakan memilah dan memilih tontonan sesuai dengan klasifikasi usia. Salah satu bentuk kampanye dan sosialisasi program ini bertajuk LSF Goes to Campus.
Kegiatan LSF Goes to Campus kali ini dilaksanakan di kampus Universitas Muhammadiyah Bandung dengan peserta 300 orang dosen dan mahasiswa/i. Kegiatan dimulai pada pukul 09.30 WIB dan selesai pada pukul 12.30 WIB. Sosialisasi diawali dengan sambutan dari Ketua Komisi III LSF RI, Kuat Prihatin, M.M., yang menyampaikan tugas LSF untuk melindungi masyarakat dari dampak buruk film dan iklan film yang ada di Indonesia dan saat ini sedang mengalami kenaikan produksi film yang signifikan. “LSF berkomitmen untuk melindungi masyarakat dari dampak buruk film dan iklan film yang ada di masyarakat. LSF juga konsisten melakukan sosialisasi tentang penggolongan usia yang dapat dijadikan panduan bagi penton film untuk memilih film yang akan ditonton sehingga menjadi tontonan yang aman dan berkualitas.”
Setelah itu, penyambutan acara oleh Rektor Universitas Muhammadiyah Bandung, Prof. Dr. Ir. Herry Suhardiyanto, M.Sc., IPU. Beliau menyambut baik acara sosialisasi Gerakan Nasional Budaya Sensor Mandiri untuk menjaga civitas akademika Universitas Muhammadiyah Bandung, terutama mahasiswa dari dampak buruk film dan konten media yang saat ini berkembang sangat pesat.
Ketua Subkomisi Pemantauan LSF RI, Dr. Erlan Basri, M.Sn. dalam materinya menyatakan bahwa penggolongan usia film selayaknya diketahui oleh masyarakat dan menjadi pertimbangan masyarakat dalam memilih film yang akan ditonton. ”Penggolongan usia film adalah hal yang harus diketahui oleh masyarakat untuk dijadikan panduan dalam menentukan film yang akan ditonton. Dengan mengikuti penggolongan usia yang telah ditetapkan oleh LSF, film yang akan ditonton akan menjadi film yang sesuai dengan penonton dan memiliki kontribusi positif sesuai dengan tingkat kedewasaan penonton.” Sementara anggota Sub Komisi Penelitian dan Pengembangan LSF RI, Dr. Zaqia Ramallah, M.Sn., menyatakan bahwa LSF dalam fungsi penyensorannya selalu mengedepankan prinsip dialog kepada semua pemangku kepentingan dalam idustri perfilman supaya menjadi industri yang kuat dan mampu bersaing dengan film-film asing. Selain itu juga, Dosen Universitas Muhammadiyah Bandung, Kelik Nursetiyo Widiyanto, S.Sos., M.I.Kom, menyampaikan pentingnya Komunikasi Sehat dan Budaya Sensor Mandiri di era digital saat ini.
Lembaga Sensor Film Republik Indonesia
Situs: https://lsf.go.id/
Instagram/X/TikTok: @lsf_ri
Facebook: Lembaga Sensor Film Republik Indonesia
YouTube: Lembaga Sensor Film RI
Narahubung: Rudi L (0811 9987317)