LITERASI GERAKAN NASIONAL BUDAYA SENSOR MANDIRI DAN NONTON BARENG FILM NASIONAL
  • Siaran Pers
  • 21/07/2026
  • 42

LITERASI GERAKAN NASIONAL BUDAYA SENSOR MANDIRI DAN NONTON BARENG FILM NASIONAL

“JANGAN BUANG IBU” DAN “TAKKAN KUBIARKAN KAU MENANGIS”
CGV DEPOK MALL SELASA, 21 JULI 2026
                                                


Penyensoran film merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2009 tentang Perfilman, dimana setiap film yang akan diedarkan dan pertunjukkan wajib mendapatkan Surat Tanda Lulus Sensor dari Lembaga Sensor Film. Kebijakan filtrasi, penilaian dan penelitian terhadap konten perfilman sebelum diedarkan dan dipertunjukan, merupakan bagian dari upaya untuk melindungi masyarakat dan mewujudkan hak masyarakat untuk mendapatkan konten perfilman yang bermutu dan berkualitas.

                   

Untuk memastikan bahwa film yang diedarkan untuk dikonsumsi masyarakat adalah film yang layak dan sesuai dengan budaya bangsa serta tidak mengandung unsur-unsur yang bisa merusak kehidupan berbangsa dan bernegara, maka perlu ada mekanisme penelitian dan penilaian terhadap film sebelum dipertunjukan kepada publik, dengan tujuan agar masyarakat mendapatkan perlindungan dan hak untuk memperoleh film yang bermutu.

                   

Perkembangan teknologi informasi yang sangat pesat, berpengaruh besar terhadap peredaran dan pertunjukan film, dimana film saat ini tidak hanya disaksikan melalui layar bioskop dan televisi, namun dapat diakses melalui internet, platform digital dan media sosial. Sehingga akses masyarakat terhadap film semakin mudah, tidak lagi dibatasi oleh tempat dan waktu. Sehingga masyarakat memiliki potensi mengakses konten perfilman yang tidak sesuai dengan klasifikasi usianya.

                   

Film tentu tidak tepat, bila ditonton tidak sesuai dengan kategori penggolongan usianya, karena film yang diperuntukan bagi orang dewasa tidak tepat bila di tonton oleh anak-anak. Film yang mengandung pornografi, kekerasan, perjudian, pelecehan, perendahan terhadap harkat dan martabat serta penodaan terhadap agama dan kemanusiaan, tentu akan memberikan dampak yang tidak baik, apabila ditonton oleh penonton yang tidak sesuai dengan penggolongan usianya.

                                                                           

Lembaga Sensor Film (LSF) menyadari secara penuh, bahwa upaya untuk melindungi tontonan masyarakat, tidak hanya cukup dengan kebijakan Surat Tanda Lulus Sensor. Masyarakat dan publik perlu mendapatkan pendidikan dan pengetahuan terhadap film, melalui penguatan fungsi literasi, sehingga masyarakat memiliki kepedulian dan kesadaran untuk menonton film sesuai dengan klasifikasi usia dan peruntukkannya.

                   

Untuk menguatkan fungsi literasi masyarakat dalam aspek Perfilman, meningkatkan minat masyarakat dalam menonton film nasional, dan mendukung produsen perfilman nasional, maka Lembaga Sensor Film telah mencanangkan Gerakan Nasional Budaya Sensor Mandiri (GNBSM) yaitu gerakan memilah dan memilih tontonan sesuai dengan klasifikasi usia. Salah satu bentuk kampanye dan sosialisasi program ini bertajuk LSF Nonton Bareng Film Indonesia.

                   

Kegiatan LSF Nonton Bareng Film Indonesia kali ini dilaksanakan di Bioskop CGV DMall dengan peserta 332 orang mahasiswa dan komunitas yang diharapkan dapat menjadi agen perubahan untuk menonton film sesuai usia. Kegiatan dimulai pada jam 10.00 WIB dan selesai pada jam 13.30 WIB. Dalam acara LSF Nobar Film Indonesia kali ini, LSF menyediakan 2 studio, yaitu studio 5 dan 6. Studio 5 menghadirkan film “Takkan Kubiarkan Kau Menangis”. Sementara narasumber dan moderator berasal dari anggota LSF Adalah Gustav Aula dan Imam Safe’i, yang didukung oleh Ketua Umum Badan Perfilman Indonesia, Fauzan Zidni, Sutradara dan produser Ferly Halim, serta pemeran film Annisa Aurelia Kaila. Sementara studio 6 menghadirkan film “Jangan Buang Ibu” dengan narsumber dan moderator anggota LSF Tri Widyastuti Setyaningsih dan Satya Pratama, serta produser film Agung Saputra.

                   

Acara diawali dengan sambutan dari Ketua LSF RI, Dr. Naswardi, M.M, M.E yang menyampaikan tugas LSF untuk melindungi masyarakat dari dampak buruk film dan iklan film yang ada di Indonesia dan saat ini sedang mengalami kenaikan produksi film yang signifikan. “LSF berkomitmen untuk melindungi masyarakat dari dampak buruk film dan iklan film yang ada di masyarakat. LSF juga konsisten melakukan sosialisasi tentang penggolongan usia yang dapat dijadikan panduan bagi penton film untuk memilih film yang akan ditonton sehingga menjadi tontonan yang aman dan berkualitas”. Sementara Wakil Ketua LSF Noorca M. Massardi mengatakan bahwa LSF berperan untuk melindungi masyarakat dari dampak buruk film dan iklan film.

                   

Setelah itu, acara dibuka oleh Wakil Wali Kota Depok di Studio 6. Wakil Walikota Depok, Chandra Rahmansyah menyambut baik acara sosialisasi Gerakan Nasional Budaya Sensor Mandiri sebagai bentuk edukasi menonton aman untuk Masyarakat, khususnya di Kota Depok.


Ketua Komisi I LSF RI, Tri Widyastuti Setyaningsih dalam materinya menyatakan bahwa penggolongan usia film selayaknya diketahui oleh masyarakat dan menjadi pertimbangan masyarakat dalam memilih film yang akan ditonton. ”Penggolongan usia film adalah hal yang harus diketahui oleh masyarakat untuk dijadikan panduan dalam menentukan film yang akan ditonton. Dengan mengikuti penggolongan usia yang telah ditetapkan oleh LSF, film yang akan ditonton akan menjadi film yang sesuai dengan penonton dan memiliki kontribusi positif sesuai dengan tingkat kedewasaan penonton.” Sementara Ketua Sub Komisi Apresiasi LSF RI, Gustav Aulia menyatakan bahwa LSF dalam fungsi penyensorannya selalu mengedepankan prinsip dialog supaya industri perfilman Indonesia menjadi industri yang kuat, “LSF selalu mengedepankan prinsip dialog kepada semua pemangku kepentingan dalam idustri perfilman supaya menjadi industri yang kuat dan mampu bersaing dengan film-film asing,”

                   

Studio 6 juga menghadirkan narasumber Ketua Badan Perfilman Indonesia, Fauzan Zidni. Fauzan menyatakan bahwa BPI berperan aktif dalam pemajuan perfilman Indonesia. BPI tidak hanya berfungsi sebagai mitra strategis pemerintah tetapi juga menjadi wadah asosiasi profesi perfilman dan penyelenggaran festival film (FFI).

                   

Lembaga Sensor Film Republik Indonesia

                   

Situs: https://lsf.go.id/
Instagram/X/TikTok: @lsf_ri
Facebook: Lembaga Sensor Film Republik Indonesia YouTube: Lembaga Sensor Film RI
Narahubung: Octa Viana (081319020150)

                   

Andre (081905038749)

                                   

    

Mama Culla