Gelar Literasi Hukum Bidang Perfilman dan Penyensoran di Bali, LSF Sampaikan Sejumlah Hal
Denpasar, 12 Juni 2026
SETIAP film dan iklan film yang akan diedarkanatau dipertunjukkan kepada publik di ruang publikwajib mendapatkan Surat Tanda Lulus Sensor (STLS) dari Lembaga Sensor Film (LSF). Hal itusebagaimana diatur secara tegas dalam Pasal 57 ayat (1) Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2009 tentang Perfilman.
“Film yang belum disensor dan langsung ditayangkan, seperti di televisi dapat menjadi masalah. KPI maupun KPID dapat menindaklanjutinya, karena lembaga yang berwenang memberikan izin agar film layak tayang hanya LSF,” tegas Ketua Subkomisi Hukum dan Advokasi Lembaga Sensor Film RepublikIndonesia (LSF RI) Saptari Novia Stri dalam sambutan dan pembukaan kegiatan Literasi dan Edukasi Hukum Bidang Perfilman dan Penyensoran yang dihadiri oleh para pemangku kepentingan setempat di Denpasar, Bali, dan, Jumat (12/6/2026).
Penerbitan STLS sendiri, jelas Saptari, merupakan bentuk perlindungan hukum bagi pembuat film sekaligus jaminan agar konten yang ditayangkan sesuai dengan norma dan nilai yang berlaku di masyarakat.
Ketua Komisi II LSF RI Ervan Ismail menyebut STLS menjadi jaminan resmi bahwa film legal untuk diedarkan dan aman bagi publik sesuai penggolongan usianya. “Ada kepastian dan perlindungan hukum (legalitas). STLS adalah bukti sah dari negara melalui LSF bahwa film Anda telah mematuhi Undang-UndangNomor 33 Tahun 2009 tentang Perfilman,” ujarnya.
Bentuk perlindungan hukum yang diberikan adalah adanya pendampingan dan advokasi dari LSF. Termasuk jika timbul gejolak atau protes dari kelompok masyarakat tertentu di kemudian hari, di mana LSF dapat bertindak sebagai mediator atau pemberi keterangan ahli. “LSF akan mengadvokasi bahwa film tersebut telah melalui telaah negara dan dinyatakan layak edar,” jelas Ervan.
Untuk mendapatkan STLS yang diterbitkan LSF, pemilik film, seperti dijelaskan oleh Ketua Subkomisi Publikasi LSF Nusantara Husnul Khatim Mulkan, bisa menggunakan aplikasi Sistem Administrasi Penyensoran Berbasis Elektronik (e-SiAS).
Melalui sistem elektronik tersebut, seluruh proses sensor film dilakukan secara daring, mulai pendaftaran akun, unggah materi film, pembayaran tarif, hingga terbitnya STLS, semuanya bisa diselesaikan dari wilayah masing-masing di Tanah Air.
“Dengan e-SiAS, proses bisa selesai maksimal tiga hari kerja. Ini jauh lebih efisien. Tarif sensor pun relatif terjangkau, bahkan, untuk keperluan pendidikan, seperti yang biasa dilakukan teman-teman dari kampus atau SMA, tarif yang diberlakukan jauh lebih murah,” tegas Nusantara.
Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Bali I Gede Agus Astapa menegaskan perlunya kerja sama menjaga penyiaran tetap sehat antara pemerintah, lembaga penyiaran, KPI, dan masyarakat. “KPID Bali membuktikan bahwa ekosistem penyiaran yang sehat tidak tercipta dari pengawasan yang kaku saja, melainkan antara pembinaan budaya masyarakat secara aktif dan tindakan tegas terhadap segala bentuk pelanggaran hak publik,” paparnya.
Lembaga Sensor Film Republik Indonesia (LSF RI) merupakan lembaga yang bersifat tetap dan independen dengan tugas menilai kelayakan film dan iklan film sebelum diedarkan dan/atau dipertunjukkan kepada khalayak umum.
Sementara penyensoran film merupakan amanat dari Pasal 57 Undang-Undang (UU) Nomor 33 Tahun 2009 tentang Perfilman, di mana setiap film dan iklan film yang akan diedarkan dan pertunjukan wajib mendapatkan Surat Tanda Lulus Sensor (STLS) dari LSF.
Lembaga Sensor Film Republik Indonesia
Situs: https://lsf.go.id/
Instagram/X/TikTok: @lsf_ri
Facebook: Lembaga Sensor Film Republik Indonesia
YouTube: Lembaga Sensor Film RI
Narahubung: Cristy (08119971707)