login

MASYARAKAT SADARI PENTINGNYA BUDAYA SENSOR MANDIRI

Nomor : 007/Sipres-LSF/K1/XII/2021

Sebagai sebuah lembaga negara independen nonstruktural, Lembaga Sensor Film (LSF) menjalankan tugas dan fungsi sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang No. 33 Tahun 2009 tentang Perfilman yaitu, melakukan penelitian dan penilaian tema, gambar, adegan, suara, dan teks terjemahan suatu film yang akan diedarkan dan dipertunjukkan kepada khalayak umum, menentukan kelayakan film dan iklan film untuk diedarkan dan dipertunjukkan kepada khalayak umum serta menentukan penggolongan usia penonton film. Dalam pelaksanaan tugas ini pula LSF memiliki salah satu fungsi yaitu memberikan perlindungan terhadap masyarakat dari dampak negatif yang timbul dari peredaran dan pertunjukan film dan iklan film.

Tentu dalam hal ini LSF tidak dapat bekerja sendiri, peran serta masyarakat dan para pemangku kepentingan terkait sangat dibutuhkan. Oleh karena itu, LSF mencanangkan gerakan Budaya Sensor Mandiri untuk mengatasi dampak dari tsunami tontonan yang terjadi di era media baru saat ini. Budaya Sensor Mandiri merupakan gerakan penumbuhan budaya dalam masyarakat agar mampu memilah dan memilih tontonan sesuai dengan kategori usia. Tumbuh dan mengakarnya gerakan ini dalam masyarakat menjadi penting karena ada peran orang tua, keluarga, dan lingkungan sekitar yang menjadi penyaring utama dalam menentukan tontonan mana yang layak atau tidak untuk dikonsumsi.

Bertempat di Millenium Hotel Jakarta, pada Selasa, 21 Desember 2021 LSF menggelar pertemuan dengan para pemangku kepentingan terkait untuk melakukan Sosialisasi Hasil Survei Nasional Tentang Indeks Kesadaran Sensor Mandiri Tahun 2021. Survei ini dilakukan sebagai wujud keseriusan LSF dalam menumbuhkembangkan Budaya Sensor Mandiri dalam masyarakat dan turut mengajak para pemangku kepentingan, kementerian, lembaga, dan asosiasi perfilman terkait untuk sama-sama menggalakkan Budaya Sensor Mandiri.

Berdasarkan hasil survei yang dilakukan oleh Politika Research and Consulting (PRC), diperoleh data bahwa sebagian besar masyarakat yang pernah mengarahkan atau membimbing anggota keluarganya untuk menonton tayangan yang sesuai dengan penggolongan usia dengan persentase tertinggi sebanyak 78% berada di wilayah Banten, DKI Jakarta, dan Jawa Barat.

Secara umum masyarakat menyadari pentingnya menggiatkan Budaya Sensor Mandiri di tingkat keluarga. Hasil survei menunjukkan bahwa 89% penduduk di wilayah Sumatera, 88% penduduk di wilayah Bali dan Nusa Tenggara, 87% penduduk di wilayah Banten, DKI, dan Jawa Barat, serta 87% penduduk di wilayah Jawa Tengah, DIY, dan Jawa Timur menyatakan Budaya Sensor Mandiri ini perlu lebih digiatkan.

Banyak cara yang dapat dilakukan untuk mengajak masyarakat, khususnya dimulai dari orang tua dan keluarga untuk meningkatkan Budaya Sensor Mandiri. Beberapa strategi diantaranya adalah melalui iklan layanan masyarakat, kerjasama dengan lembaga Pendidikan, dan penggunaan media sosial. Di samping sosialisasi Budaya Sensor Mandiri secara masif, keberadaan kantor perwakilan LSF di berbagai wilayah juga dirasa perlu. Hal ini ditunjukkan berdasarkan data yang diperoleh dari pendapat publik di wilayah Bali dan Nusa Tenggara sebanyak 74%, wilayah Kalimantan 72%, serta Banten, DKI Jakarta, dan Jawa Barat sebesar 63%.

Ketua Komisi III LSF RI, Naswardi, mengatakan bahwa dari hasil riset LSF menyadari pentingnya meningkatkan kolaborasi dengan lembaga atau kementerian lain. “LSF akan lebih meningkatkan kerjasama dengan kampus, pemangku kepentingan perfilman, lembaga negara dan juga kementerian untuk meningkatkan literasi masyarakat tentang pentingnya memilah dan memilih tontonan sesuai klasifikasi usianya,” kata Naswardi.[]

Jakarta, 21 Desember 2021

Laman: lsf.go.id

Twitter: twitter.com/lsf_ri

Instagram: Instagram.com/lsf_ri

Facebook: fb.com/lembagasensor.RI