LEMBAGA SENSOR FILM GIATKAN LITERASI DAN EDUKASI HUKUM TENTANG PERFILMAN DI INSTITUT SENI INDONESIA DENPASAR
Lembaga Sensor Film – Selasa (5/10) Lembaga Sensor Film (LSF) menggelar kegiatan Literasi dan Edukasi Hukum Perfilman dan Sensor Film di Institut Seni Indonesia (ISI) Denpasar. Kegiatan ini dilakukan dengan tujuan memberikan pembekalan kepada mahasiswa bidang studi perfilman tentang peraturan perundang-undangan terkait dengan perfilman dan khususnya sensor film. Turut hadir sebagai peserta sekitar lima puluh mahasiswa dengan menerapkan protokol kesehatan yang sangat ketat. Dalam sambutannya Rektor ISI Denpasar, Prof. Dr. I Wayan Adnyana. S.Sn., M.Sn menyampaikan pandangan bahwa sensor mandiri sangat perlu dimiliki baik bagi pembuat film maupun bagi para penonton.
Dalam sambutan yang disampaikan oleh Fetrimen sekaligus Ketua Subkomisi Pemantauan dan Evaluasi LSF menyampaikan bahwa LSF ada ditengah-tengah masyarakat bukan sebagai pengekang kreativitas dan kebebasan berekspresi dari para sineas melainkan untuk mengajak para sineas agar memberikan makna dan pesan moral positif dalam setiap karya yang dihasilkan.
Kegiatan literasi ini disampaikan oleh Roseri Rosdy Putri selaku Sekretaris Komisi II LSF dan dimoderatori oleh Joseph Samuel selaku Ketua Subkomisi Apresiasi Dan Promosi LSF. Dalam paparannya, Roseri Rosdy Putri menyampaikan bahwa pada saat memproduksi karya film para sineas harus memiliki target usia penonton dari film yang akan dipertunjukkan. Pemilihan target penonton ini juga nantinya menentukan sejauh mana kompleksitas tema dan adegan-adegan dapat ditampilkan.
Literasi kali ini mendapatkan sambutan yang cukup hangat dari para mahasiswa ISI Denpasar. Pertanyaan demi pertanyaan diutarakan untuk mendapatkan pemahaman mengapa perlu ada sensor dalam suatu karya film.