IKLAN INDONESIA, SESUAI ETIKA ATAU SESUAI TREN?
Jakarta – Kamis (9/9/2021) Lembaga Sensor Film (LSF) menggelar acara diskusi iklan dengan pakar dengan tema “Aturan & Etika Periklanan Sesuai Etika Pariwara Indonesia” dengan narasumber Ketua Badan Musyawarah Etika (BME), Bambang Sumaryanto. Diskusi ini digelar di Harris Suite FX Sudirman, Jakarta dengan mekanisme hybrid, dapat diikuti secara online melalui Zoom Meeting bagi peserta yang tidak bisa hadir secara offline.
Meskipun tak bisa hadir secara langsung, dari ruang online, Wakil Ketua LSF, Ervan Ismail menitipkan pesan agar dapat lebih memahami Etika Pariwara Indonesia (EPI) yang menjadi salah satu rujukan dalam menyensor iklan.
Menurut Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2009, LSF membantu masyarakat agar dapat memilih dan menikmati pertunjukan film yang bermutu serta memahami pengaruh film dan iklan film. Iklan-iklan yang akan dipublikasikan tentu harus melalui berbagai pertimbangan, baik dari segi bahasa, visual gambar, suara dan dampak dari iklan tersebut.
Perkembangan teknologi yang semakin pesat membuat masyarakat sudah mempunyai banyak pilihan media untuk dikonsumsi. Saat ini hampir semua orang sudah dengan mudah mengakses internet dan menggunakan smartphone. Bambang Sumaryanto menjelaskan berdasarkan survei yang telah dilakukan beberapa waktu lalu menunjukkan jumlah penikmat televisi masih menjadi konsumsi media paling tinggi saat pandemi. Ketua BME itu menegaskan bahwa televisi masih menjadi yang utama, meskipun menurun dibandingkan tahun lalu tetapi masih mayoritas.
“Faktanya masih banyak yang menonton TV meskipun media lainnya banyak,” ujar Bambang Sumaryanto dalam pemaparannya.
Hal ini menyebabkan iklan yang ada di stasiun televisi Indonesia cukup banyak dan beragam. Saat ini sudah banyak pelaku iklan yang mempromosikan melalui berbagai cara. Baik melalui iklan yang dijeda antara acara dan juga menyisipkan iklan di tengah adegansinetron atau yang disebut dengan iklan tersisip (built-in).
Semua jenis produk yang ada di iklan sudah memiliki pedoman dan peraturannya masing-masing, baik iklan produk makanan, film, minuman herbal, maupun obat-obatan. Hal ini sudah diatur dalam Etika Pariwara Indonesia (EPI). Dalam sebuah iklan juga tidak boleh melecehkan, mengeksploitasi, mengobyekkan, atau mengornamenkan perempuan sehingga memberi kesan yang merendahkan kodrat, harkat, dan martabat perempuan. Begitu juga dengan eksploitasi anak. Anak berusia di bawah lima tahun tidak boleh menjadi pemeran iklan tanpa didampingi orang tua. Iklan juga tidak boleh bersifat melecehkan, provokatif, membandingkan produk, menawarkan sebuah hadiah yang ditawarkan atau potongan harga.
Selain itu, dalam iklan pasti memiliki manfaat produk. Manfaat produk ini harus disampaikan dengan jujur, benar dan bertanggung jawab serta tidak menambahkan manfaat lain yang diluar dari kemampuan produk tersebut. Apabila didalam suatu iklan terdapat istilah ilmiah ataupun data riset, hal ini harus disampaikan sesuai data dan tidak boleh dimanipulasi sehingga dapat menyesatkan publik. Para pembuat iklan juga harus pintar dalam memilih talent dalam iklan yang akan dibuat.
Dalam iklan sendiri, pemeran iklan tidak boleh dari kalangan pejabat negara, tokoh agama, tenaga profesional seperti dokter. Apalagi jika iklan ini dilakukan hanya untuk kepentingan pribadi. Pejabat negara hanya boleh menjadi pemeran iklan untuk kepentingan lembaga yang di bawah kewenangannya. Sedangkan tenaga profesional seperti dokter harus mematuhi kode etik profesi dan apabila berperan dalam sebuah iklan harus melepas identitas atau segala atribut medisnya.
Selain pedoman ini, dalam EPI juga terdapat asas-asas periklanan yang harus dipatuhi setiap pelaku periklanan, yaitu: (1) jujur, benar dan bertanggungjawab; (2) bersaing secara sehat; dan (3) melindungi dan menghargai para pemangku kepentingan, tidak merendahkan agama, budaya, negara dan golongan, serta tidak bertentangan dengan hukum. Penting sekali bagi para pelaku industri periklanan meninjau kembali, apakah iklan yang akan diproduksi sudah sesuai hukum yang berlaku dan memahami dengan jelas tentang azas periklanan serta hukum terkait yang mengaturnya. Agar tidak hanya mengikuti tren yang sedang berkembang semata. (Rakan Hawan Pratama)