Keterbukaan Informasi dengan Regulasi yang Memudahkan Publik
Jakarta, 17 September 2026 – KETERBUKAAN informasi merupakan bagian dari komitmen Lembaga Sensor Film Republik Indonesia (LSF RI) sebagai badan publik dalam memenuhi hak masyarakat atas informasi.
“Kami berkomitmen untuk menghadirkan informasi dan layanan, khususnya dalam konteks penyensoran, secara transparan, akuntabel, konsisten, dan tepercaya,” papar Ketua LSF RI Naswardi dalam kegiatan Pembinaan Pengelolaan Informasi Publik LSF di Jakarta, Kamis (17/9/2026).
Pentingnya komitmen pimpinan dalam mewujudkan keterbukaan informasi publik, ungkap Ketua Bidang Strategi dan Riset Komisi Informasi Pusat (KIP) Joemarthine Chandra yang menjadi narasumber, perlu diwujudkan melalui regulasi yang memudahkan akses publik serta rencana strategis pengelolaan informasi yang terukur.
Hal itu pun terbukti dari Anugerah Keterbukaan Informasi Publik (KIP) yang diraih LSF melalui kategori Informatif dengan nilai 91,43 berdasarkan hasil Monev 2025, meningkat jauh dari sebelumnya dengan nilai 12 pada 2024.
Pengelolaan informasi publik, lanjut Joemarthin, perlu memperhatikan keseimbangan antara keterbukaan dan perlindungan terhadap informasi yang dikecualikan. “Data yang diunggah ke publik tidak perlu detail. Data tersebut bisa disederhanakan, diolah terlebih dahulu, dan sangat diperbolehkan untuk disajikan dalam bentuk narasi,” jelasnya.
Melalui kegiatan ini, LSF terus mendorong penguatan tata kelola informasi publik lewat peningkatan kapasitas Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), pengembangan layanan informasi, dan pemenuhan aspek kelembagaan dalam pelaksanaan keterbukaan informasi. Kegiatan turut diisi dengan pendampingan pengisian Self Assessment Questionnaire (SAQ) Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi LSF Tahun 2026. (Dwi Indah/Tin).